Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             

Minggu, 17 Februari 2013

Bagaimana Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Seiring dengan akan berakhirnya tahun pajak 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan proses penyampaian SPT Tahunan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan, yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 januari 2013. Peraturan ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 (berlaku sejak 30 Desember 2011) tentang perubahan kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak  Nomor PER-26/PJ/2012 mengatur bagaimana cara wajib pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan. Ada 4 (empat) cara penyampaian SPT Tahunan yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
  1. Secara Langsung,
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu :
      (Pasal 2 ayat (2) PER-26/PJ/2012)
      1. Melalui TPT;
        • Penyampaian SPT Tahunan harus disampaikan di TPT KPP tempat WP terdaftar dalam hal :
          (Pasal 2 ayat (3) PER-26/PJ/2012)
          1. SPT Tahunan LB;
          2. SPT Tahunan pembetulan;
          3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT; dan/atau
          4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT
      2. Melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
        • Yang dapat disampaikan melalui Pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja adalah untuk SPT Tahunan selain : SPT Tahunan LB, SPT Tahunan pembetulan, atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT
    • Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya
      (Pasal 2 ayat (4) PER-26/PJ/2012)
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui pos dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
    • Penyampaian SPT Tahunan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan (format terlampir) yang berisi data sebagai berikut:
      (Pasal 2 ayat (5) PER-26/PJ/2012)
      1. Nama Wajib Pajak;
      2. NPWP;
      3. Tahun Pajak;
      4. Status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
      5. Jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke- ...);
      6. Perubahan Data (Ada/Tidak Ada);
      7. Nomor Telepon;
      8. Pernyataan; dan
      9. Tanda Tangan WP.
  4. E-filling melalui website DJP (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa ASP
Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan selengkapnya serta keterangan dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT dapat dilihat pada PER - 26/PJ/2012 terlampir.
Sumber Pajak.go.id 


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Marketing Consultant
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Divisi Consulting
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
admin@trainingsemarang.com
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami