Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             

Minggu, 03 Februari 2013

Bagaimana Cara Pindah Domisili NPWP Orang Pribadi

Setiap WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) terdaftar pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai dengan domisili yang tertera pada kartu identitas masing-masing, misalnya: KTP (Kartu Tanda Penduduk). Hal ini ditujukan untuk mempermudah administrasi perpajakan yang dilakukan oleh KPP terkait, karena pada dasarnya setiap WPOP akan dipantau hanya oleh 1 (satu) KPP.

Bila seorang WPOP pindah domisili, maka sebaiknya WPOP itu mengajukan permohonan pindah domisili ke KPP tempat dia terdaftar. Jadi urusan administrasi perpajakan WPOP itu juga akan ikut pindah dekat dengan domisili barunya.

Saat ini ada 2 (dua) cara untuk mengajukan permohonan pindah domisili tersebut. Pertama, permohonan pindah domisili tersebut diajukan ke KPP di domisili lama. Kedua, permohonan pindah domisili tersebut diajukan ke KPP di domisili baru.

Prosedur untuk cara yang pertama, mengajukan permohonan pindah domisili ke KPP di domisili lama, adalah sebagai berikut:
    KPP LAMA
  1. Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Menyerahkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak + Fotokopi KTP (atau kartu identitas lain) ke loket pelayanan NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
  3. Menerima Surat Pernyataan Pindah.
  4. KPP BARU
  5. Menyerahkan Surat Pernyataan Pindah ke loket pelayanan NPWP di TPT.
  6. Menerima Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
    Ada kemungkinan SKT tidak diterima pada saat yang sama dengan Kartu NPWP. Dalam kondisi seperti ini, SKT dapat dikirimkan ke alamat WPOP yang baru atau WPOP diminta datang di waktu yang lain untuk mengambil SKT-nya.
Prosedur untuk cara yang kedua pada dasarnya sama dengan cara yang pertama. Perbedaannya adalah WPOP tidak perlu berurusan dengan KPP di domisili lama. Prosedurnya adalah sebagai berikut:
  1. Mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Menyerahkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak + Fotokopi KTP (atau kartu identitas lain) ke loket pelayanan NPWP di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
  3. Menerima Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.
    Ada kemungkinan SKT tidak diterima pada saat yang sama dengan Kartu NPWP. Dalam kondisi seperti ini, SKT dapat dikirimkan ke alamat WPOP yang baru atau WPOP diminta datang di waktu yang lain untuk mengambil SKT-nya.
Walaupun cara yang kedua ini terlihat lebih sederhana, proses di belakangnya kemungkinan lebih memakan waktu karena pada dasarnya KPP di domisili lama tetap harus mengetahui perpindahan WPOP yang menjadi tanggung jawabnya. Pada cara yang pertama, WPOP sendiri yang memberitahukan perpindahan ini ke KPP di domisili lama. Sementara pada cara yang kedua, KPP di domisili baru yang memberitahukan perpindahan ini ke KPP di domisili lama. Proses pemberitahuan ini yang membuat jangka waktu cara yang kedua lebih lama dari cara yang pertama.

Saya lebih menyarankan WPOP untuk menggunakan cara yang pertama karena, walaupun terlihat lebih merepotkan, proses perpindahannya akan lebih pasti karena WPOP sendiri yang membawa Surat Pernyataan Pindah dari KPP di domisili lama ke KPP di domisili baru. WPOP akan langsung dilayani baik saat membuat Surat Pernyataan Pindah di KPP di domisili lama dan saat mendapatkan Kartu NPWP (menyerahkan Surat Pernyataan Pindah) di KPP di domisili baru.







Versi PDF tulisan ini: http://www.4shared.com/file/104435169/f27a2da1/PindahDomisiliNPWPOrangPribadi.html