Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             

Senin, 18 Februari 2013

Publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Publikasi Nilai Jual Objek Pajak adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola informasi publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk keperluan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Secara umum, sistem ini memberikan informasi mengenai nilai jual suatu objek pajak tertentu menurut data penjualan yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak. NJOP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. NJOP yang ditampilkan pada situs ini merupakan nilai yang digunakan semata-mata untuk kepentingan pengenaan PBB.
Untuk memulai aplikasi Publikasi NJOP secara online silahkan klik njop.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Sumber : Pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami