Publikasi
Nilai Jual Objek Pajak adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem
Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan
berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh
perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola informasi
publikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk keperluan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB).
Secara umum, sistem ini memberikan
informasi mengenai nilai jual suatu objek pajak tertentu menurut data
penjualan yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak. NJOP digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Saat
yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak
pada tanggal 1 Januari tahun berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994. NJOP yang ditampilkan pada situs ini merupakan nilai yang
digunakan semata-mata untuk kepentingan pengenaan PBB.Untuk memulai aplikasi Publikasi NJOP secara online silahkan klik njop.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Sumber : Pajak.go.id
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai
Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your
Success Solution
Inhouse and Public Training
Division
(+62) 85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun
presentasi
training semarang dotcom
———————————————————————————————————————
Kunjungi Blog Kami