Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             

Senin, 11 November 2013

ASMARA SAKINAH: KELAS KURSUS PRANIKAH #3 : PROSESI AKAD NIKAH PENU...

ASMARA SAKINAH: KELAS KURSUS PRANIKAH #3 : PROSESI AKAD NIKAH PENU...: Beda ZINA Vs NIKAH hanyalah pada sahnya AKAD NIKAH yang mendahuluinya. Jika Anda MENDAMBAKAN KEBERKAHAN NIKAH yang dapat menghantarkan ...

Kamis, 21 Februari 2013

"Tukang Jahit" Ala Tensia

Pasar dulu kita ciptakan, baru pabrik kita bangun

Pernah sautukali saya diajak seorang peserta"Entrepreneur University ", ke Jakarta. Tujuan, kita ingin melihat bagaimana perusahaan Tensia Manufacturing yang terletak di kawasan Cibubur, Jakarta, dalam menjalankan bisnisnya.

Apa yang saya lihat sungguh di luar dugaan. Bahkan karena yang saya lihat perusahaan yang cukup besar, tapi yang membuat saya kagum adalah kegiatan bisnisnya, yaitu membuatkan produk consumer good atau home care bermacam- macam merek. Perusahaan ini menjalankan bisnisnya dengan membuatkan produk atau barang-barang kebutuhan rumah tangga, seperti: shampoo, pembersih lantai, pembasmi serangga, parfum, sabun mandi, dan lain-lain. Mereknya pun berbagai macam, ada merek import, ada pula lokal, yang iklannya sering kita jumpai di media massa.

Saya jadi tahu, ternyata perusahaan, ini bekerja ini seperti layaknya "tukang jahit". Dimana perusahaan lain bisa meminta Tensia untuk membuatkan produk yang mereka inginkan. Ini memberi keuntungan, bahwa apabila kita ingin memasarkan suatu produk tertentu, kita tidak mesti harus membuat sendiri, tapi dapat memesan melalui perusahaan semacam Tensia tersebut. Hanya saja, kita tidak semudah itu pesan padanya. Tentu saja, itu karena ada persyaratannya, yaitu antara lain: tidak boleh memalsu produk orang lain, dan ada batas minimal order. Menurut saya, kita sebagai seorang entrepreneur sebetulnya bias membuka bisnis dengan cara "menjahitkan" seperti ala Tensia ini. Asal saja kita punya ide bisnis, saya kira ide bisnis apapun,. Perusahaan tersebut memang hanya membuatkan produk yang kita pesan, dan tidak ikut memasarkan, supaya netral. Karena bisa saja dia membuat produk yang sama, tetapi merek berbeda, sehingga persaingan itu terjadi di pasar. Kalau kita tidak punya gudang pun, perusahaan itu bisa menyiapkan gudangnya. Sedangkan distribusinya, dia bias juga mencarikannya.

Saya pikir mereka cukup kreatif, Tensia menciptakan peluang bisnis yang kita garap. Artinya, tanpa kita punya pabrik sendiri, kita bisa pesan, seperti yang kita inginkan. Hanya saja, kita memang harus berani memasarkannya. - Setelah pasar berkembang, kita bisa buat sendiri. Sebab, tanpa punya pasar, tentu apapun jenis produk yang kita "jahitkan" , kalau tidak laku, kita akan rugi.

Pendeknya, pasar dulu yang kita ciptakan, setelah pasar berkembang baru, pabrik kita bangun. Dengan demikian, kita bisa saja memulai , usaha sekalipun tak punya pabrik. Ide bisnislah yang menjadi sangat penting untuk kita miliki. Artinya, begitu ide bisnis muncul, kita"menjahitkan" pada pihak lain. Dan setelah itu kita pasarkan. Anda berani mencoba?





---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

Tips dan Trik Penanam Modal

Spekulan modal mengandalkan pengembalian keuntungan tahunan antara 20 hingga 50 persen. Ini jumlah yang amat besar untuk didapat dari hasil investasi dalam perusahaan-perusahaan muda, namun risikonya juga luar biasa tinggi. Pada saat gagal, uang mereka hilang. Ini berarti, keikutsertaan apapun harus dipelajari secara seksama sebelumnya.

Tak Suka Bisnis Besar

Ketentraman hati ada kalanya lebih peluang dari pada keuntungan bisnis

Anda penggemar soto? Kalau ya, pasti Anda telah mengenal atau bahkan telah menjadi pelanggan tetap Soto Kadipiro, yang terletak di jalan Wates Yogyakarta itu. Di restoran yang didirikan 1921 oleh Pak Karto Wijoyo (alm), dan sejak 1975 dikelola putra sulungnya. Pak Widadi (60 th) sampai sekarang ini, secara terbuka memaparkan tulisan besar pada sebuah papan yang dipasang di restoran tersebut, Isinya, "Tidak Buka Cabang di Jakarta dan di kota lainnya"
Menurutnya, ia sengaja tak buka cabang di kota lainnya, meski banyak pihak yang menawarinya kerjasama. Hal itu, katanya, ia ingin hidup tenteram dengan bisnisnya sekarang.

Tabir Surya

Seorang wanita memutuskan untuk memenuhi impiannya dan meluncurkan serangkaian produk tabir surya alami. Ia memiliki latar belakang terapi kecantikan dan menghabiskan lebih dari 1 juta dolar selama tiga tahun pengembangan produknya.

Setelah, itu ia harus menunggu keluarnya izin selama 20 bulan yang sungguh membuat frustasi untuk tabir suryanya dari otoritas publik lokal. Seperti usahawan lain, ia menjual rumah dan banyak harta bendanya untuk membawa produknya ke pasar. Para pembeli di toko-toko besar lokal seperti Metro, Isetan, Marks & Spencer memesan sejumlah barang. Keberuntungan memainkan perana penting dalam distribusi selanjutnya yang ternyata berhasil ke kalangan farmasi dan toko-toko besar lainnya saat pelembab/tabir surya ini memenangkan penghargaan produk tahun ini dalam sebuah kompetisi yang disenggarakan oleh Majalah New Woman.

Sang pengusaha berada dalam persaingan ketat di pasar perawatan kulit milyaran dolar. Produknva diecerkan pada harga $25-3O untuk menyaingi merek-merek terkenal lainnya. Pasar tabir surya sebesar $50 juta adalah segment utama pasar ini. Para analis mengklaim bahwa pasar tabir surya meningkat sekitar 8-10% per tahunnya. Setelah dua tahun pertama di pasar, sang pengusaha merasa bahwa industri tabir surya tidak berpihak kepadanya. Ia klaim bahwa, bahkan dengan produknya yang luar biasa naik. Latar belakangnya yang bukan mengenai bisnis dan pemasaran merupakan cacat serius yang menghambat pertumbuhan bisnisnya. Kemudian nampak beberapa pengecer kecewa atas taktik pengusaha ini dalam negosiasi struktur harga yang berbeda dengan pengecer-pengecer yang berbeda.

Beberapa umpan balik lain dalam perdagangan dalarn hubungannya dengan produk termasuk komentar mengenai:
- Penempatan merek yang tidak jelas
- Angaran promosi yang rendah
- Produk memiliki masalah yang berlawanan dengan kebanyakan produk dalam, industri;" Biasanya, pada industri Perawatan kulit, produknya tidak bagus, namun banyak uang dikeluarkan untuk memposisikan produk, merek dan penjualan." Produk pengusaha ini adalah kebalikanya.
- Pemasaran yang tidak konvensional
- Nama merek dagang yang tidak sesuai
- Kurangnya pengetahuan mengenai industri
- Kurangnya kesediaan untuk mendengarkan
- Rendahnya kesadaran akan merek yang berakibat pada rendahnya penjualan di beberapa daerah

Walau demikian, penjualan terus meningkat akibal faktor keempat tahun lalu, dengan sekitar 25% penjualan ke toko-toko di luar negeri. Jumlah staf sekarang sekitar 20 dan beberapa editor majalah dibayar untuk memuat liputan editorial yang mendukung.




---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami



Perencanaan dan Strategi

Strategi dan Keuntungan usaha apa yang diinginkan konsumen?
- Konsumen menginginkan nilai dan kenyaman.
- McDonald, mengklaim bahwa sebagian sukses mereka adalah dari menjadi lebih dari sekadar fast food-itu adalah pengalaman dan perasaan yang Anda dapat saat mengunjungi toko mereka.
- Banyak nama merek produsen pakaian mengklaim bahwa produk mereka hanyalah kedua yang terpenting setelah'citra' yang sebemarnya ingin dibeli oleh pembeli dan lebih penting lagi untuk dikenakan dan tampil.
- Menagkap pangsa pasar adalah mengenai memenangkan bagian dari pikiran konsumen

Pelopor Adventure Camp - Bisnis Dari Hobi Alam Bebas

Usia PAC baru menginjak lima tahun, tapi kliennya antara lain Bank Indonesia dan Philip Morris. Kiatnya ?

Pekerjaan apa yang menyenangkan? Para pengusaha di jajaran 100 perusahaan terbaik versi Fortune hampir semua menjawab: Pekerjaan yang dikerjakan karena hobi. Hobi, kesukaan atau apapun namanya, pastilah Anda memiliki. Di Indonosia, banyak usaha kecil hingga besar yang dimulai karena hobi. Ada yang hobi mengutak-atik mobil, komputer, memasak dan menjahit, yang akhirnya menjadi pemilik perusahaan. Mungkin karena selalu suka, lalu ingin terjun semakin dalam dengan menekuninya, dan akhirnya menjadikannya sebagai sumber hidup.

Menjual Lukisan

Ini kisah nyata mengenai seorang penjual lukisan ternama dan disegani yang herasal dari Perancis-diakui termasuk lima pemain besar di dunia seni internasional.

Pada 1987 ia membeli La Celistina, salah satu karya terbesar Picasso pada masa "blue period". Setelah menghabiskan $3 juta untuk lukisan itu, ia memperbaikinya dan memamerkan pada ruang tamu bernuansa kayu yang elegan, yakin bahwa ia akan dapat menjualnya pada klien luar negeri dengan harga berlipat ganda.

Manajemen Sari Bundo

Manajemen Sari Bundo

Kebersamaan antara profesi, hubungan baik pimpinan dan karyawan akan membuat bisnis kita tetap bertahan

Walau karyawannya sebagian sudah punya cucu. Saya melihat loyalilas mereka bekerja di Sari Bundo, karena paling tidak manajemen bagi hasil yang diterapkan - Dengan sistem seperti ini- seperti kebanyakan restoran padang - manajemen di situ terbuka atau transparan - Faktor kekeluargaan demilkan kuat. Dan, kebersamaan antara sesama profesi, hubungan baik pimpinan dan karyawan, juga ikut menjadikan rumah makan ini tetap bertahan.

Manajemen Padang

Saya kira, manajemen model "padang" layak juga diterapkan di sektor jasa maupun produksi lainnya

ADA sebuah manajemen yang menarik di Indonesia, setidaknyn itu menurut saya, yaitu manajemen restoran padang. Mengapa demikian? Itu karena model manajemen ini menerapkan transparansi dalam keuangan dan pembagian keuntungannya lewat sistem bagi hasil.

Haruskah Anda Mendirikan Perusahaan Sendiri?

Membentuk perusahaan Anda sendiri tidaklah mudah dan menuntut komitmen dan ketahanan uang luar biasa. Jika Anda dapat membantu mayoritas pertanyaan di bawah ini dengan 'ya' yang pasti, maka layaklah mempertimbangkan detail ide membentuk perusahaan sendiri.

1. Apakah saya seorang pemimpin?
2. Apakah saya seorang ambisius?
3. Apakah saya senang belajar?

Bisnis Mbah Mo

Tradisi mentoring merupakan cara yang ampuh. Untuk alih pengetahuan, alih ketrampilan, transfer budaya, dan etos kerja entrepreneur

ANDA penggemar bakmi godhog (rebus) khas Yogya? Bila ya. pasti pernah mencicipi bakmi godhog Mbah Mo di Dusun Code, tiga kilometer arah Timur Kota Bantul Yogyakarta, atau kurang lebih 15 kilometer arah Selatan Kota Yogya. Mbah Mo, nama panggilata Mbah Atmo, juga berfungsi sebagai "merek dagang" dari jasa, produk, sekaligus warungnya. Ia membuka dagangannya mulai pukul 5 sore hingga pukul 10 malam. Ingin tahu siapa pelanggannya? Sebagai gambaran, 90% pelanggannya datang dari Yogyakarta, Magelang, Klaten, bahkan Jakarta. Kebanyakan pelanggannya menggunakan kendaraan roda empat.

Berkembang Dengan Franchise

Pilihan tepat mengembangkan bisnis masa depan adalah model franchise. Sebab, bisnis franchise tak hanya menguntungkan pemilik merek saja, Tapi juga menguntungan pengguna merek.

Baru saja saya membuka cabang dengan sistem franchise di tiga kota. Sebelumnya, cabang yang ada selama ini kami buka dengan dikelola sendiri. Sistem ini, saya kira sangat tepat untuk kila kembangkan. Di saal ekonomi mulai membaik, usaha kita bisa tetap berkembang meski tidak dengan menyiapkan dana sendiri. Justru dengan sistem franchise kita akan mendapatkan dana awal dan royalti.

Franchise adalah pemberian hak pada seseorang dalam penggunaan merek, untuk menjalankan usaha dalam kurun waktu. Sistem ini lebih menguntungkan untuk mengembangLan usaha kiia dibanding cara lainnya. Biayanya lebih rendah dari pada cara lainnya, dan kita tak perlu mengalokasikan modal untuk tempat usaha dan yang lainnya. Selain, tak perlu merogoh kocek untuk investasi lagi, ternyata keuntungan yang bisa dipetik oleh kita sebagai pemilik merek dari cara berekspresi model ini, cukup besar. Bahkan, kerap kali usaha yang dikelola ini lebih maju ketimhang harus membuka cabang sendiri. Ternyata sistem ini juga lebih mudah segera menciptakan lapangan kerja.

Menurut saya, bisnis franchise cukup menjanjikan. Karena banyak produk lokal yang bisa dikembangkan dengan sistem franchise. Maka, sebelum kita menentukan sistem ini, kita harus jeli dan hati- hati dalam menentukan pewaralabanya. Dapatkah dia atau pewaralaba menjalankan usaha yang dikembangkan dengan sistem franchise.

Menurut hasil pemantuan Asosiasi Waralaba Indonesia dari 292 perusahaan lokal yang menyelenggarakan waralaba. Ini sebenarnya merupakan, peluang bisnis yang menarik kita kembangkan. Hanva saja, itu di perlu diikuti dengan membuat Standard Operating Procedure (SOP), Guaranteed income level, Complete Training & Continued Support, dan lainnya yang merupakan rangkaian dari proses franchise itu sendiri. Tentu saja, produk yang diwaralabakan itu harus merupakan produk yang disukai atau dibutuhkan oleh pasar. Cara mengembangkan bisnis dengan melibakatkan nama besar sekaligus penularan trik-trik dagang dalam memperoleh keuntungan itu.

Bisnis franchise ini sebenarnya tak hanya menguntungkan pemilik merek saja. Tapi bagi yang menggunakan merek tersehut juga memetik untung cukup besar. Walaupun, untuk membeli merek tersebut, dia mesti merogoh kocek yang tidak sedikit, kendati tidak semahal fee franchise asing, sarana pendukung plus pelatihan atau training bagi karyawan.

Saya yakin, dana yang dikeluarkan pembeli merek itu akan akan cepat kembali. Sebab dalam sistem ini, semuanya telah ada hitungannya secara rasional. 0leh karena itulah, jika Anda ingin mengemhangkan bisnis ke depan, maka cara yang paling cepat dan menguntungkan adalah model franchise.


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

No Tipping, No Bakpia

Bisnis kita akan lebih baik, kalau kita mau menaruh kepentingan konsumen di tempat pertama dan menaruh kepentingan kita di tempat kedua

SOAL tipping akan memberikan tips di hotel tentu bukan hal baru lagi. Telah membudaya. Apalagi, bila kita sebagai tamu hotel. pasti akan tahu dan harus tahu bahwa memberi tips itu wajib. Kalau tidak, maka bell boy yang semula ramah mengantar kita membawakan barang ke kamar hotel, akan tetap berdiri di pintu kamar. Apalagi, kalau bukan menunggu tips kita. Setelah tips diberikan, dia baru pergi.

Sepuluh Tip Mendapatkan Uang


1. Tak seorang pun mendapat modal karena mata biru mereka yang indah
Proyek harus memiliki konsep yang jelas dan berbeda. Rencana bisnis harus memasukkan rencana keuangan yang cerdas dan dapat dimengerti.

Rabu, 20 Februari 2013

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak


Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK
Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Membayar sendiri pajak yang terutang:
    1. Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)
      Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
      Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu:
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
        Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT : 0,75% x jumlah peredaran usaha (omset) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.
        Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak OPSPT : Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh : 12 bulan.
        Tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh adalah :
        Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
        Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
        di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
        di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
        di atas Rp 50.000.000,- 30%
      Untuk Wajib Pajak Badan, besarnya pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%.
      Khusus untuk Wajib Pajak badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,- mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-
    2. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
      Pihak lain disini adalah:
      • Pemberi penghasilan;
      • Pemberi kerja; atau
      • Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
      • Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/Pemungutan (butir 2).
      • Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
        Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
      • Pembayaran Pajak-pajak lainnya:
        • Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
          Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
          Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
          a. 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
          b. 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
        • Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
          Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp1.00.000,- adalah Rp3.000,-.
          Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,- dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,-.
  2. Pemotongan / Pemungutan Pajak
    Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
    Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
      Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
    2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
      Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
      • Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah;
      • Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang;
      • Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
      • Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul;
      • Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
      Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
    3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
      Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    5. PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
      Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya.
      Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
    6. PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
      Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
    7. PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.
      Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
      Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
    Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.
PENAGIHAN PAJAK
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
  1. Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
  2. Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
  3. Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
  4. Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya.



Sumber : pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami