Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             

Minggu, 03 Februari 2013

Bagaimana Cara Membuat Laporat SPT Tahunan Online

Lapor SPT Tahunan Online

30 komentar:
e-Filing
Aplikasi e-Filing di www.pajak.go.id yang baru digulirkan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tahun ini merupakan terobosan baru pelaporan SPT Tahunan 1770S dan 1770SS. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan masing-masing dengan cara yang lebih mudah. Kemudahan pertama, wajib pajak dapat mengisi SPT Tahunannya dengan nyaman dari balik meja kerja mereka masing-masing. Hanya saja e-Filing ini memiliki satu syarat yang tidak bisa diganggu gugat, yaitu wajib pajak harus terhubung ke Internet.

Kemudahan kedua yang diberikan oleh aplikasi e-Filing ini adalah wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama terdekat atau ke Drop Box SPT Tahunan. Sesuai keterangan yang ada dalam petunjuk penggunaan aplikasi e-Filing, dokumen-dokumen pendukung itu hanya perlu dikirim bila memang diminta oleh DJP. Permintaan itu hanya dilakukan sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan SPT Tahunan yang disampaikan melalui AR (Account Representative) di KPP Pratama tempat wajib pajak terdaftar.

Tulisan kali ini merupakan hasil pengalaman saya menggunakan aplikasi e-Filing di http://efiling.pajak.go.id/ untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1770S tahun pajak 2011 milik saya sendiri. Berikut ini saya paparkan langkah-langkah yang saya lakukan dari mulai membuka aplikasi e-Filing untuk pertama kali sampai saya berhasil mengirim SPT Tahunan yang sudah saya isi sendiri.

Permohonan e-FIN
Kita mulai dari halaman depan aplikasi e-Filing (http://efiling.pajak.go.id/). Langkah pertama adalah mengajukan permohonan e-FIN (e-Filing Identification Number). e-FIN merupakan nomor identitas Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.[1] e-FIN ini terikat langsung dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang kita miliki. Dapat diibaratkan bahwa e-FIN ini menjadi identitas pengganti NPWP kita saat kita melaporkan SPT Tahunan lewat aplikasi e-Filing tersebut. Mengajukan permohonan e-FIN dapat dilakukan lewat menu PERMOHONAN E-FIN di halaman depan aplikasi e-Filing.

Di halaman Permohonan e-FIN itu kita cukup memasukan NPWP dan Tanggal Terdaftar (serta mengisi Captcha untuk validasi), kemudian tekan tombol Submit. Sekedar informasi saja, baik NPWP maupun Tanggal Terdaftar dapat ditemukan di Kartu NPWP kita masing-masing. Dengan menekan tombol Submit, permohonan e-FIN kita akan segera diproses dan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat terdaftar, yaitu alamat yang kita gunakan saat kita mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Pendaftaran e-Filing
Bila e-FIN sudah ada di tangan kita, kita bisa meneruskan ke langkah kedua, yaitu mengajukan pendaftaran e-Filing. Pendaftaran e-Filing dapat dilakukan lewat menu E-FILING > PENDAFTARAN E-FILING di halaman depan aplikasi e-Filing. Yang perlu kita lakukan adalah mengisi satu per satu isian yang ditampilkan di halaman Pendaftaran e-Filing tersebut. Perlu diperhatikan bahwa kita diminta mengisi NPWP dan Nomor e-FIN. e-FIN yang sudah kita terima akan dicocokan kembali dengan NPWP kita agar tidak terjadi kesalahan identitas saat pelaporan SPT Tahunan nantinya.

Isian Email merupakan salah satu isian yang terbilang penting. Saya sarankan menggunakan alamat email yang tidak terikat dengan instansi apa pun seperti Gmail atau Ymail karena alamat email ini akan kita gunakan untuk menerima informasi seputar aplikasi e-Filing. Selain itu, kita juga akan menggunakan alamat email ini sebagai username kita saat menggunakan aplikasi e-Filing. Bila semua isian sudah kita isi dengan benar, klik tombol Submit untuk mengajukan pendaftaran e-Filing.

Tidak lama kemudian, kita akan menerima email yang berisi informasi untuk mengakses aplikasi e-Filing. Di dalam email tersebut pun akan mencantumkan link untuk aktivasi. Link ini harus terlebih dahulu kita akses agar kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing. Perlu diperhatikan bahwa bila email tersebut tidak kunjung masuk ke dalam Inbox kita, ada kemungkinan email tersebut masuk ke dalam Spam.

Aktivasi akun e-Filing berhasil
Bila akun kita sudah aktif, kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan kita. Hal ini dapat kita lakukan lewat menu E-FILING > PENYAMPAIAN SPT di halaman depan aplikasi e-Filing.

Login ke Aplikasi e-Filing
Setelah login ke dalam aplikasi e-Filing, silakan lihat-lihat dulu. Bila kita sudah siap, kita dapat mulai mengisi SPT Tahunan kita lewat menu Perekaman SPT. Dalam kasus saya, saya memilih 1770S sesuai dengan kebutuhan pelaporan perpajakan saya.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing
Langkah-langkah selanjutnya adalah langkah-langkah untuk mengisi SPT Tahunan kita. Berdasarkan pengalaman saya pribadi mengisi SPT Tahunan 1770S, total langkahnya ada 12 langkah. Masing-masing langkah berisi pertanyaan Ya/Tidak. Menjawab Tidak akan membawa kita ke langkah selanjutnya, Menjawab Ya akan membawa kita ke sejenis form yang harus kita isi. Saya lampirkan salah satu contohnya di bawah ini, yaitu Langkah VIII (tanggungan keluarga).

Langkah VIII
Form Isian Langkah VIII
Kita hanya perlu terus mengikuti langkah-langkahnya sampai dinyatakan Selesai. Bila pengisian SPT kita sudah selesai, kita dapat langsung menyimpannya. SPT Tahunan yang sudah kita simpan akan ditampilkan di Halaman Utama Aplikasi e-Filing.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengisian SPT)
Dari halaman utama ini, kita dapat mengubah atau menghapus SPT Tahunan yang sudah kita isi dan simpan. Bila kita sudah yakin dengan isian SPT Tahunan kita, kita dapat lanjutkan dengan pengiriman SPT. Pengiriman SPT ini dilakukan dengan dua tahap, yaitu dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi dan dilanjutkan dengan menekan tombol Kirim Data.

Dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi, kita akan menerima kode verifikasi yang kita perlukan untuk mengirim SPT Tahunan kita melalui alamat email yang kita daftarkan di aplikasi ini. Kode verifikasi ini harus kita isikan setelah kita menekan tombol Kirim Data. Bila tidak ada masalah pada kode verifikasi dan proses pengiriman data, kita akan menerima pemberitahuan bahwa SPT Tahunan kita sudah terkirim pada alamat email yang sama.

Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengiriman SPT)
Dan ... selesai!

Kita pun sudah secara resmi melaksanakan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan kita. Saya sendiri hanya butuh waktu lebih kurang 1 jam untuk menyelesaikan semua langkah-langkahnya. Itu pun karena saya sibuk mengulang beberapa langkah pengisian dan mengambil screenshot dari masing-masing langkah untuk modal saya membuat tulisan ini.

Mudah, bukan?

Dengan adanya aplikasi e-Filing ini, saya sangat berharap berbagai kesulitan dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan pun berkurang. Kemudahan yang didapatkan dari aplikasi e-Filing ini diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing. Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan akurasi pengukuran penerimaan pajak negara ini.

Sebagaimana umumnya aplikasi baru, kritik dan saran tak mungkin dielakan. Saya sendiri mencatat beberapa hal yang saya rasa perlu ditambahkan ke dalam aplikasi ini:
  1. Fitur untuk merubah alamat terdaftar agar wajib pajak yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat terdaftar tidak kesulitan mendapatkan e-FIN.
  2. Fitur untuk melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dikirim sebagai bahan perbandingan bila ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan atau mengisi SPT Tahunan di tahun berikutnya.
  3. Indikator Loading saat transisi dari satu langkah ke langkah yang lain. Indikator seperti ini penting terutama bagi wajib pajak yang memiliki koneksi Internet terbatas untuk menghindari kesan bahwa aplikasi tiba-tiba hang padahal sedang loading.
  4. Fitur untuk menyimpan data yang bersifat tetap seperti tanggungan keluarga atau harta sehingga tidak perlu kita isi ulang setiap kali kita mengisi SPT.
Sekian tulisan tentang pengisian SPT Tahunan secara online lewat efiling.pajak.go.id. Pertanyaan-pertanyaan dapat disampaikan lewat form komentar atau langsung mention asyafrudin di Twitter.

Semoga bermanfaat!



--
[1]Bantuan Penggunaan e-Filing. http://efiling.pajak.go.id/(S(pure5mbueoc3drh2csv4ujpz))/Description.aspx; diakses tanggal 20 Februari 2012.