Lapor SPT Tahunan Online
Kategori:
Pajak
30 komentar:
e-Filing |
Kemudahan kedua yang diberikan oleh aplikasi e-Filing ini adalah wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti potong pajak ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama terdekat atau ke Drop Box SPT Tahunan. Sesuai keterangan yang ada dalam petunjuk penggunaan aplikasi e-Filing, dokumen-dokumen pendukung itu hanya perlu dikirim bila memang diminta oleh DJP. Permintaan itu hanya dilakukan sesuai kebutuhan hasil pemeriksaan SPT Tahunan yang disampaikan melalui AR (Account Representative) di KPP Pratama tempat wajib pajak terdaftar.
Tulisan kali ini merupakan hasil pengalaman saya menggunakan aplikasi e-Filing di http://efiling.pajak.go.id/ untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 1770S tahun pajak 2011 milik saya sendiri. Berikut ini saya paparkan langkah-langkah yang saya lakukan dari mulai membuka aplikasi e-Filing untuk pertama kali sampai saya berhasil mengirim SPT Tahunan yang sudah saya isi sendiri.
Permohonan e-FIN |
Di halaman Permohonan e-FIN itu kita cukup memasukan NPWP dan Tanggal Terdaftar (serta mengisi Captcha untuk validasi), kemudian tekan tombol Submit. Sekedar informasi saja, baik NPWP maupun Tanggal Terdaftar dapat ditemukan di Kartu NPWP kita masing-masing. Dengan menekan tombol Submit, permohonan e-FIN kita akan segera diproses dan dikirimkan ke alamat yang sesuai dengan alamat terdaftar, yaitu alamat yang kita gunakan saat kita mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Pendaftaran e-Filing |
Isian Email merupakan salah satu isian yang terbilang penting. Saya sarankan menggunakan alamat email yang tidak terikat dengan instansi apa pun seperti Gmail atau Ymail karena alamat email ini akan kita gunakan untuk menerima informasi seputar aplikasi e-Filing. Selain itu, kita juga akan menggunakan alamat email ini sebagai username kita saat menggunakan aplikasi e-Filing. Bila semua isian sudah kita isi dengan benar, klik tombol Submit untuk mengajukan pendaftaran e-Filing.
Tidak lama kemudian, kita akan menerima email yang berisi informasi untuk mengakses aplikasi e-Filing. Di dalam email tersebut pun akan mencantumkan link untuk aktivasi. Link ini harus terlebih dahulu kita akses agar kita bisa mulai menggunakan aplikasi e-Filing. Perlu diperhatikan bahwa bila email tersebut tidak kunjung masuk ke dalam Inbox kita, ada kemungkinan email tersebut masuk ke dalam Spam.
Aktivasi akun e-Filing berhasil |
Login ke Aplikasi e-Filing |
Halaman Utama Aplikasi e-Filing |
Langkah VIII |
Form Isian Langkah VIII |
Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengisian SPT) |
Dengan menekan tombol Ambil Kode Verifikasi, kita akan menerima kode verifikasi yang kita perlukan untuk mengirim SPT Tahunan kita melalui alamat email yang kita daftarkan di aplikasi ini. Kode verifikasi ini harus kita isikan setelah kita menekan tombol Kirim Data. Bila tidak ada masalah pada kode verifikasi dan proses pengiriman data, kita akan menerima pemberitahuan bahwa SPT Tahunan kita sudah terkirim pada alamat email yang sama.
Halaman Utama Aplikasi e-Filing (Setelah Pengiriman SPT) |
Kita pun sudah secara resmi melaksanakan tanggung jawab kita sebagai wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan kita. Saya sendiri hanya butuh waktu lebih kurang 1 jam untuk menyelesaikan semua langkah-langkahnya. Itu pun karena saya sibuk mengulang beberapa langkah pengisian dan mengambil screenshot dari masing-masing langkah untuk modal saya membuat tulisan ini.
Mudah, bukan?
Dengan adanya aplikasi e-Filing ini, saya sangat berharap berbagai kesulitan dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan pun berkurang. Kemudahan yang didapatkan dari aplikasi e-Filing ini diharapkan pula dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya masing-masing. Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan akurasi pengukuran penerimaan pajak negara ini.
Sebagaimana umumnya aplikasi baru, kritik dan saran tak mungkin dielakan. Saya sendiri mencatat beberapa hal yang saya rasa perlu ditambahkan ke dalam aplikasi ini:
- Fitur untuk merubah alamat terdaftar agar wajib pajak yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat terdaftar tidak kesulitan mendapatkan e-FIN.
- Fitur untuk melihat kembali SPT Tahunan yang sudah dikirim sebagai bahan perbandingan bila ingin melakukan pembetulan SPT Tahunan atau mengisi SPT Tahunan di tahun berikutnya.
- Indikator Loading saat transisi dari satu langkah ke langkah yang lain. Indikator seperti ini penting terutama bagi wajib pajak yang memiliki koneksi Internet terbatas untuk menghindari kesan bahwa aplikasi tiba-tiba hang padahal sedang loading.
- Fitur untuk menyimpan data yang bersifat tetap seperti tanggungan keluarga atau harta sehingga tidak perlu kita isi ulang setiap kali kita mengisi SPT.
Semoga bermanfaat!
--
[1]Bantuan Penggunaan e-Filing. http://efiling.pajak.go.id/(S(pure5mbueoc3drh2csv4ujpz))/Description.aspx; diakses tanggal 20 Februari 2012.