Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             

Selasa, 19 Februari 2013

Bagaimana Cara Pelaporan Pajak

Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan Pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong/pemungut, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan Pajak yang telah dilakukan.

Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Pajak. Pelaporan Pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut:
  1. SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukanPelaporan atas pembayaran Pajak bulanan.
    Ada beberapa SPT Masa yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPN dan PPnBM, serta Pemungut PPN
  2. SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untukPelaporan tahunan.
    Ada beberapa jenis SPT Tahunan: Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

KeterlambatanPelaporan untuk SPT Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dan untuk SPT Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk keterlambatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi khususnya mulai Tahun Pajak 2008 dikenakan denda sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), dan SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Masa
1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
2 PPh Pasal 15 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
3 PPh Pasal 21/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
4 PPh Pasal 23/26 Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
5 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
6 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl. 14 bulan berikut
9 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar  
10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
11 PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak
12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut
13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut
14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

Berikut batas waktu pembayaran danPelaporan untuk kewajiban perpajakan tahunan:
No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan
Tahunan
1 PPh - Orang Pribadi Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
2 PPh - Badan Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun Pajak
3 PBB 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT ----




Sumber : pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP

Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan mulai tahun pajak 2013:
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (Rp) Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK) 24.300.000,- 2.025.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0) 26.325.000,- 2.193.750,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1) 28.350.000,- 2.362.500,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2) 30.375.000,- 2.531.250,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3) 32.400.000,- 2.700.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung dan tidak ada tanggungan (K/I/0) 50.625.000,- 4.218.750,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1) 52.650.000,- 4.387.500,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2) 54.675.000,- 4.556.250,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3) 56.700.000,- 4.725.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
    1. Akte Pendirian dan Perubahannya;
    2. KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  3. Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
  1. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.

PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
Artikel terkait:

  1. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak



Sumber : pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Kelas Gratis Pengisian SPT Tahunan oleh Ditjen Pajak.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka kelas-kelas pajak gratis seputar Pengisian SPT Tahunan selama bulan Maret 2013. Kelas-kelas Pajak tersebut diadakan oleh semua Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh nusantara. Kelas-kelas pajak gratis tersebut dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak (WP) tanpa melihat di KPP mana WP tersebut terdaftar. Artinya WP yang terdaftar di KPP Cibinong misalnya, boleh-boleh saja mengikuti kelas pajak gratis pengisian SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Samarinda, jika kebetulan WP tersebut sedang berada tugas atau berlibur di Samarinda.
Beberapa Kanwil, KPP dan KP2KP bahkan sudah buka kelas pajak gratis seputar pengisian SPT Tahunan sejak bulan Pebruari 2013. Seperti, KP2KP Sragen yang buka Kelas Pajak Gratis Pengisian SPT Tahunan  PPh OP (1770) pada tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan 14 Pebruari 2013, KPP Pratama Karanganyar yang buka Kelas Pajak Gratis Tata Cara Pengisian SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, KP2KP Rantau yang buka Kelas Pajak Gratis Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Senin, 18 Pebruari dan 25 Pebruari 2013, KP2KP Amuntai yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP Usahawan pada hari Rabu, 20 Pebruari 2013, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, KPP Pratama Samarinda yang buka Kelas Pajak Gratis Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, dan KPP Pratama Banjarmasin yang buka Kelas Pajak Gratis Cara Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Kamis, 27 Pebruari 2013.
Mengingat kuota peserta terbatas, maka kepada para WP yang berminat untuk mengikuti kelas-kelas pajak gratis tersebut diminta untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Kelas Pajak Gratis melalui link Kelas Pajak pada www.pajak.go.id. Setelah di-klik link Kelas Pajak, WP diminta untuk klik nama Judul atau Tema Kelas Pajak yang diselenggarakan oleh Kanwil atau oleh KPP atau oleh KP2KP tersebut masing-masing.
Kemudian di bagian pengumuman paling bawah klik  + Klik di sini untuk mendaftar pada kelas pajak ini. Kemudian isi kolom-kolom Data Calon Peserta, yaitu Kolom Nama Lengkap, NPWP, Alamat, Nomor Telepon dan Alamat E-mail dengan benar dan lengkap. Maka jadilah Anda secara resmi menjadi Calon Peserta Kelas Pajak Gratis.
Untuk bulan Maret 2013, beberapa KPP dan KP2KP yang telah publish online jadwal kelas pajaknya antara lain adalah: KPP Pratama Pangkalan Bun yang buka Kelas Pajak Gratis Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 5 Maret 2013 dan Kelas Pajak Gratis Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Badan pad hari Selasa, 19 Maret 2013, KPP Pratama Boyolali yang buka Kelas Pajak Gratis Ngisi Bareng SPT Tahunan pada tanggal 6 Maret, 13 Maret, 20 Maret dan 27 Maret 2013, KP2KP Amuntai yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP Karyawan pada tanggal 6 Maret, 13 Maret, 20 Maret dan 27 Maret 2013. Ayo segera daftar selagi kuota pesertanya masih belum terisi penuh. Selamat mengikuti Kelas Pajak Gratis.

sumber :pajak.go.id



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Bagaimana Cara Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)

Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 47.PJ.2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Billing System dalam Sistem Modul Penerimaan Negara.
Kelebihan dari Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini diantaranya adalah Wajib Pajak tidak perlu membuat SSP manual, Wajib Pajak cukup menyampaikan “dana pajak + Kode Billing”, pembayaran pajak selesai dengan mudah.
Untuk saat ini, Wajib Pajak yang dapat melakukan transaksi melalui Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Wilayah DJP sebagai berikut:
  • Jawa Barat I;
  • Wajib Pajak Besar;
  • Jakarta Khusus;
  • Jakarta Utara;
  • Jakarta Barat;
  • Jakarta Selatan;
  • Jakarta Timur;
  • Jakarta Pusat
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain bendahara pemerintah.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pembayarannya dapat dilakukan melalui teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri.
Pendaftaran Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat di akses di Situs Billing System atau pada tautan berikut: http://sse.pajak.go.id
Keterangan lengkap dapat dilihat pada tautan berkas di bawah ini.

 
sumber : pajak.go.id
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami