Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             
Tampilkan postingan dengan label Npwp. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Npwp. Tampilkan semua postingan

Selasa, 19 Februari 2013

Bagaimana Cara Mendaftarkan Diri Untuk Mendapatkan NPWP

Dalam rangka untuk lebih memberikan keadilan di bidang perpajakan yaitu antara keseimbangan hak negara dan hak warga Negara pembayar pajak, maka Undang-Undang Perpajakan yaitu Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengakomodir mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak.

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Sesuai dengan sistem self assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Disamping melalui KPP atau KP2KP, pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan melalui e-registration, yaitu suatu cara pendaftaran NPWP melalui media elektronik on-line melalui situs Pajak (www.pajak.go.id).

Bagi masyarakat baik perseorangan maupun badan (PT, CV, BUMD, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik) yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib mendaftarkan sendiri ke KPP atau K2KP untuk memperoleh NPWP. Bagi perseorangan, yang wajib memiliki NPWP adalah yang telah memenuhi persyarat subjektif dan syarat objektif.

Syarat subjektifnya adalah orang pribadi, sedangkan syarat objektifnya adalah memiliki penghasilan yang akan dikenakan pajak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berikut ini tabel PTKP bagi perseorangan mulai tahun pajak 2013:
Penghasilan Tidak Kena Pajak Setahun (Rp) Sebulan (Rp)
untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan (TK) 24.300.000,- 2.025.000,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin dan tidak mempunyai tanggungan (K/0) 26.325.000,- 2.193.750,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 1 tanggungan (K/1) 28.350.000,- 2.362.500,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 2 tanggungan (K/2) 30.375.000,- 2.531.250,-
untuk Wajib Pajak orang pribadi kawin + 3 tanggungan (K/3) 32.400.000,- 2.700.000,-
untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung dan tidak ada tanggungan (K/I/0) 50.625.000,- 4.218.750,-
Untuk Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 1 tanggungan (K/I/1) 52.650.000,- 4.387.500,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 2 tanggungan (K/I/2) 54.675.000,- 4.556.250,-
Wajib Pajak Kawin + Penghasilan istri digabung + 3 tanggungan (K/I/3) 56.700.000,- 4.725.000,-
Keterangan:
  1. Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan antara lain sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dokumen yang diperlukan hanya berupa KTP yang masih berlaku.
  2. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
    1. Akte Pendirian dan Perubahannya;
    2. KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab;
  3. Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
Perlu diketahui masyarakat bahwa untuk pengurusan NPWP tersebut di atas TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.

Fungsi NPWP adalah :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan;
  2. Sebagai identitas Wajib Pajak;
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasirasi perpajakan;
  4. Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya passpor, kredit bank dan lelang.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti :
  1. memenuhi salah satu persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  2. salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank; dan
  3. memenuhi persyaratan untuk bisa mengikuti tender-tender yang dilakukan oleh Pemerintah.
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
Bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Syarat untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha orang pribadi atau badan tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto/penerimaan bruto (omzet) melebihi Rp 600.000.000,- setahun.

Masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, dapat juga melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Bagi pengusaha yang telah diukuhkan sebagai PKP, diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap pembeli/pemakai jasanya dengan menerbitkan faktur pajak.

PPN yang sudah dipungut, kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan (Surat Pemberitahuan-SPT Masa) dan apabila ternyata ada PPN yang harus disetor ke bank atau kantor pos, maka harus disetor terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke ke KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar. KPP atau KP2KP akan melakukan penelitian mengenai keberadaan dan kegiatan usaha di tempat usaha Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP tersebut.
Artikel terkait:

  1. Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak



Sumber : pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Kelas Gratis Pengisian SPT Tahunan oleh Ditjen Pajak.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka kelas-kelas pajak gratis seputar Pengisian SPT Tahunan selama bulan Maret 2013. Kelas-kelas Pajak tersebut diadakan oleh semua Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh nusantara. Kelas-kelas pajak gratis tersebut dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak (WP) tanpa melihat di KPP mana WP tersebut terdaftar. Artinya WP yang terdaftar di KPP Cibinong misalnya, boleh-boleh saja mengikuti kelas pajak gratis pengisian SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Samarinda, jika kebetulan WP tersebut sedang berada tugas atau berlibur di Samarinda.
Beberapa Kanwil, KPP dan KP2KP bahkan sudah buka kelas pajak gratis seputar pengisian SPT Tahunan sejak bulan Pebruari 2013. Seperti, KP2KP Sragen yang buka Kelas Pajak Gratis Pengisian SPT Tahunan  PPh OP (1770) pada tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan 14 Pebruari 2013, KPP Pratama Karanganyar yang buka Kelas Pajak Gratis Tata Cara Pengisian SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, KP2KP Rantau yang buka Kelas Pajak Gratis Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Senin, 18 Pebruari dan 25 Pebruari 2013, KP2KP Amuntai yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP Usahawan pada hari Rabu, 20 Pebruari 2013, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, KPP Pratama Samarinda yang buka Kelas Pajak Gratis Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, dan KPP Pratama Banjarmasin yang buka Kelas Pajak Gratis Cara Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Kamis, 27 Pebruari 2013.
Mengingat kuota peserta terbatas, maka kepada para WP yang berminat untuk mengikuti kelas-kelas pajak gratis tersebut diminta untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Kelas Pajak Gratis melalui link Kelas Pajak pada www.pajak.go.id. Setelah di-klik link Kelas Pajak, WP diminta untuk klik nama Judul atau Tema Kelas Pajak yang diselenggarakan oleh Kanwil atau oleh KPP atau oleh KP2KP tersebut masing-masing.
Kemudian di bagian pengumuman paling bawah klik  + Klik di sini untuk mendaftar pada kelas pajak ini. Kemudian isi kolom-kolom Data Calon Peserta, yaitu Kolom Nama Lengkap, NPWP, Alamat, Nomor Telepon dan Alamat E-mail dengan benar dan lengkap. Maka jadilah Anda secara resmi menjadi Calon Peserta Kelas Pajak Gratis.
Untuk bulan Maret 2013, beberapa KPP dan KP2KP yang telah publish online jadwal kelas pajaknya antara lain adalah: KPP Pratama Pangkalan Bun yang buka Kelas Pajak Gratis Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 5 Maret 2013 dan Kelas Pajak Gratis Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Badan pad hari Selasa, 19 Maret 2013, KPP Pratama Boyolali yang buka Kelas Pajak Gratis Ngisi Bareng SPT Tahunan pada tanggal 6 Maret, 13 Maret, 20 Maret dan 27 Maret 2013, KP2KP Amuntai yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP Karyawan pada tanggal 6 Maret, 13 Maret, 20 Maret dan 27 Maret 2013. Ayo segera daftar selagi kuota pesertanya masih belum terisi penuh. Selamat mengikuti Kelas Pajak Gratis.

sumber :pajak.go.id



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Bagaimana Cara Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)

Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 47.PJ.2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Billing System dalam Sistem Modul Penerimaan Negara.
Kelebihan dari Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini diantaranya adalah Wajib Pajak tidak perlu membuat SSP manual, Wajib Pajak cukup menyampaikan “dana pajak + Kode Billing”, pembayaran pajak selesai dengan mudah.
Untuk saat ini, Wajib Pajak yang dapat melakukan transaksi melalui Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Wilayah DJP sebagai berikut:
  • Jawa Barat I;
  • Wajib Pajak Besar;
  • Jakarta Khusus;
  • Jakarta Utara;
  • Jakarta Barat;
  • Jakarta Selatan;
  • Jakarta Timur;
  • Jakarta Pusat
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain bendahara pemerintah.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pembayarannya dapat dilakukan melalui teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri.
Pendaftaran Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat di akses di Situs Billing System atau pada tautan berikut: http://sse.pajak.go.id
Keterangan lengkap dapat dilihat pada tautan berkas di bawah ini.

 
sumber : pajak.go.id
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Senin, 18 Februari 2013

Bagaimana Cara Pembuatan NPWP Massal (eNPWP)


e-NPWP atau disebut Aplikasi Pendaftaran NPWP merupakan aplikasi untuk mendaftarkan NPWP secara massal bagi karyawan. Untuk dapat menjalankan aplikasi ini, silahkan jalankan berbagai langkah berikut ini:
  1. Download aplikasi Hjsplit dan lakukan instalasi pada komputer Anda
  2. Download semua file e-NPWP Part1 sampai dengan Part14
  3. Part1  Part2  Part3  Part4  Part5  Part6  Part7  Part8  Part9  Part10  Part11  Part12  Part13  Part14
  4. Jalankan aplikasi Hjsplit
  5. Klik Join
  6. Klik Input File, browse ke folder dimana file-file yang telah didownload berada dan pilih file eNPWP.Net 2.01.rar.001 klik Open dan Start
  7. Proses Join File akan berjalan dan file eNPWP.Net 2.01.rar akan terbentuk pada folder yang sama
  8. Ekstrak file tersebut dan install pada komputer Anda

Sehubungan dengan Saat Mulai Operasi (SMO) KPP Pratama di lingkungan kerja 5 (lima) Kantor Wilayah DJP, yaitu Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan Kanwil DJP Papua dan Maluku pada tanggal 1 Desember 2008, dengan ini diberitahukan kepada seluruh pengguna Aplikasi e-NPWP untuk melakukan Update Referensi Tabel Wilayah dan Tabel KPP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Download update terbaru Tabel Wilayah dan Tabel KPP dan simpan di tempat/direktori yang dikehendaki, contoh My Documents di komputer Anda
  2. Lakukan update Tabel Wilayah dan Tabel KPP dari Aplikasi e-NPWP.Net 2.01 melalui menu File > Update Referensi > Referensi Wilayah untuk update Tabel Wilayah dan menu File > Update Referensi > Referensi KPP untuk update Tabel KPP
  3. Pilih file update di direktori tempat Anda menyimpan update Tabel Wilayah dan Tabel KPP yang sudah Anda download dan proses update akan berjalan
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Bagaimana Cara Pendaftaran NPWP Online (eRegistration)


e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara online silahkan baca Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik ereg.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

sumber : pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami