Training Marketing HandalTraining MotivasiTraining OutboundJual Kayu Khusus FirewalkTraining Entrepreneur
                             
Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan Online. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT Tahunan Online. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Februari 2013

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak


Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK
Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Membayar sendiri pajak yang terutang:
    1. Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25)
      Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak tersebut setiap bulan.
      Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha dan pekerjaan bebas, pembayaran angsuran PPh Pasal 25 terbagi atas 2 yaitu:
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha penjualan barang baik secara grosir maupun eceran dan usaha penyerahan jasa, yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha termasuk yang memiliki tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal.
        Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT : 0,75% x jumlah peredaran usaha (omset) setiap bulan dari masing-masing tempat usaha
      • Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT).
        Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (OPSPT) adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tanpa melalui tempat usaha misalnya sebagai pekerja bebas atau sebagai karyawan.
        Angsuran PPh Pasal 25 sebagai Wajib Pajak OPSPT : Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh : 12 bulan.
        Tarif Pasal 17 ayat (1) a UU PPh adalah :
        Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
        Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
        di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15%
        di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25%
        di atas Rp 50.000.000,- 30%
      Untuk Wajib Pajak Badan, besarnya pembayaran Angsuran PPh 25 yang terutang diperoleh dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif PPh yang diatur di Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Pajak Penghasilan. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh adalah 25%.
      Khusus untuk Wajib Pajak badan yang peredaran bruto setahun sampai dengan Rp 50.000.000.000,- mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,-
    2. Membayar PPh melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
      Pihak lain disini adalah:
      • Pemberi penghasilan;
      • Pemberi kerja; atau
      • Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
      • Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/Pemungutan (butir 2).
      • Membayar PPN kepada pihak penjual atau pemberi jasa ataupun oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
        Tarif PPN adalah 10% dari harga jual atau penggantian atau nilai ekspor atau nilai lainnya.
      • Pembayaran Pajak-pajak lainnya:
        • Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
          Untuk daerah Jakarta dan daerah tertentu lainnya, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
          Tarif PBB terdiri dari 2 tarif yaitu:
          a. 1/1000 dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
          b. 2/1000, dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) khusus untuk yang NJOP-nya kurang dari Rp1.000.000.000,-
        • Pembayaran Bea Meterai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda meterai berupa meterai tempel atau kertas bermeterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
          Meterai tempel yang terutang untuk dokumen yang menyebut jumlah (kuitansi) di atas Rp 250.000,- sampai dengan Rp1.00.000,- adalah Rp3.000,-.
          Untuk dokumen yang menyebut jumlah di atas Rp1.000.000,- dan surat-surat perjanjian terutang materai tempel sebesar Rp6.000,-.
  2. Pemotongan / Pemungutan Pajak
    Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Pihak pemberi penghasilan adalah pihak yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perpajakan untuk memotong/memungut, antara lain yang ditunjuk tersebut adalah badan Pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Untuk subjek pajak badan dalam negeri, maka diwajibkan juga sebagai pemotong/pemungutan pajak.
    Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah: PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15 dan PPN dan PPn BM. Penjelasan lebih lanjut dari masing-masing pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.
      Misalnya pembayaran gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan pemberi kerja. Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk oleh UU Perpajakan sebagai pemotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawannya maupun yang bukan karyawannya. Wajib Pajak perseorangan dapat juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sepanjang ada penunjukannya dari KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Selain diwajibkan memotong PPh Pasal 21, Wajib Pajak perseorangan bisa juga dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya.
    2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah), impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu serta penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
      Pemungutan PPh Pasal 22 ini antara lain adalah:
      • Pemungutan PPh atas pembelian barang oleh instansi Pemerintah;
      • Pemungutan PPh atas kegiatan impor barang;
      • Pemungutan PPh atas produksi barang-barang tertentu misalnya produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif;
      • Pemungutan atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul;
      • Pemungutan PPh atas penjualan atas barang yang tergolong mewah
      Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atau dapat juga sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.
    3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa kepada WP badan dalam negeri, dan BUT.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 23. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 23, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 23 oleh si pihak pemotong tersebut.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 23 atas jasa tertentu (jasa service mesin atau komputer) yang pemotongannya dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa deviden, bunga, royalty, hadiah dan penghasilan lainnya kepada WP luar negeri.
      Wajib Pajak baik yang berbentuk perseoranan maupun badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 26.
      Contohnya adalah pemotongan dan penghitungan PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu (royalty) yang dilakukan oleh Wajib Pajak berbentuk badan.
    5. PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
      Pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran untuk objek tertentu seperti sewa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan lainnya.
      Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak pemberi penghasilan atau dibayar sendiri oleh pihak penerima penghasilan, penghitungan pajaknya sudah selesai dan tidak dapat dikreditkan lagi dalam penghitungan Pajak Penghasilan pada SPT Tahunan.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2), sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 4 ayat (2). Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 4 ayat (2), maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut.
    6. PPh Pasal 15 adalah pemotongan Pajak penghasilan yang dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus.
      Wajib Pajak tertentu tersebut adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
      Wajib Pajak berbentuk badan ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15, sedangkan Wajib Pajak perseorangan tidak ditunjuk untuk memotong PPh Pasal 15. Demikian sebaliknya, apabila Wajib Pajak meneriman penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 15 dan pemberi penghasilan (pemberi kerja) juga merupakan pemotong PPh Pasal 15, maka atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak akan dipotong PPh Pasal 15 oleh si pihak pemotong tersebut. Namun, apabila Wajib Pajak menerima penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 15 dan pihak pemberi penghasilan adalah orang pribadi (bukan pemotong), maka Wajib Pajak tersebut wajib menyetor sendiri PPh Pasal 15 tersebut.
    7. PPN dan PPnBM adalah pemungutan PPN dan PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau Pemungutan yang ditunjuk (misalnya Bendahara Pemerintah) atas pengkonsumsian barang dan/atau jasa kena pajak.
      Pengusaha Kena Pajak yang ditunjuk untuk memungut PPN dan PPnBM adalah pengusaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) melebih Rp 600.000.000,- setahun atau pengusaha yang memilih sendiri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
      Wajib Pajak baik berbentuk perseorangan maupun badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib memungut PPN dan juga PPnBM (bila barangnya yang diserahkan tergolong mewah) dari pembeli atau pemakai jasanya. Wajib Pajak juga wajib membayar PPN dan PPnBM bila mengkonsumsi barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak.
    Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Undang-Undang Perpajakan untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.
PENAGIHAN PAJAK
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
  1. Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
  2. Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
  3. Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
  4. Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya.



Sumber : pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

Selasa, 19 Februari 2013

Kelas Gratis Pengisian SPT Tahunan oleh Ditjen Pajak.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka kelas-kelas pajak gratis seputar Pengisian SPT Tahunan selama bulan Maret 2013. Kelas-kelas Pajak tersebut diadakan oleh semua Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh nusantara. Kelas-kelas pajak gratis tersebut dapat diikuti oleh semua Wajib Pajak (WP) tanpa melihat di KPP mana WP tersebut terdaftar. Artinya WP yang terdaftar di KPP Cibinong misalnya, boleh-boleh saja mengikuti kelas pajak gratis pengisian SPT Tahunan yang diadakan oleh KPP Samarinda, jika kebetulan WP tersebut sedang berada tugas atau berlibur di Samarinda.
Beberapa Kanwil, KPP dan KP2KP bahkan sudah buka kelas pajak gratis seputar pengisian SPT Tahunan sejak bulan Pebruari 2013. Seperti, KP2KP Sragen yang buka Kelas Pajak Gratis Pengisian SPT Tahunan  PPh OP (1770) pada tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan 14 Pebruari 2013, KPP Pratama Karanganyar yang buka Kelas Pajak Gratis Tata Cara Pengisian SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, KP2KP Rantau yang buka Kelas Pajak Gratis Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Senin, 18 Pebruari dan 25 Pebruari 2013, KP2KP Amuntai yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP Usahawan pada hari Rabu, 20 Pebruari 2013, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, KPP Pratama Samarinda yang buka Kelas Pajak Gratis Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Selasa, 19 Pebruari 2013, dan KPP Pratama Banjarmasin yang buka Kelas Pajak Gratis Cara Mudahnya Isi SPT Tahunan pada hari Kamis, 27 Pebruari 2013.
Mengingat kuota peserta terbatas, maka kepada para WP yang berminat untuk mengikuti kelas-kelas pajak gratis tersebut diminta untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Kelas Pajak Gratis melalui link Kelas Pajak pada www.pajak.go.id. Setelah di-klik link Kelas Pajak, WP diminta untuk klik nama Judul atau Tema Kelas Pajak yang diselenggarakan oleh Kanwil atau oleh KPP atau oleh KP2KP tersebut masing-masing.
Kemudian di bagian pengumuman paling bawah klik  + Klik di sini untuk mendaftar pada kelas pajak ini. Kemudian isi kolom-kolom Data Calon Peserta, yaitu Kolom Nama Lengkap, NPWP, Alamat, Nomor Telepon dan Alamat E-mail dengan benar dan lengkap. Maka jadilah Anda secara resmi menjadi Calon Peserta Kelas Pajak Gratis.
Untuk bulan Maret 2013, beberapa KPP dan KP2KP yang telah publish online jadwal kelas pajaknya antara lain adalah: KPP Pratama Pangkalan Bun yang buka Kelas Pajak Gratis Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tanggal 5 Maret 2013 dan Kelas Pajak Gratis Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan PPh Badan pad hari Selasa, 19 Maret 2013, KPP Pratama Boyolali yang buka Kelas Pajak Gratis Ngisi Bareng SPT Tahunan pada tanggal 6 Maret, 13 Maret, 20 Maret dan 27 Maret 2013, KP2KP Amuntai yang buka Kelas Pajak Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak OP Karyawan pada tanggal 6 Maret, 13 Maret, 20 Maret dan 27 Maret 2013. Ayo segera daftar selagi kuota pesertanya masih belum terisi penuh. Selamat mengikuti Kelas Pajak Gratis.

sumber :pajak.go.id



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Bagaimana Cara Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (Billing System)

Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah serangkaian proses yang meliputi kegiatan pendaftaran peserta billing, pembuatan Kode Billing, pembayaran berdasarkan Kode Billing dan rekonsiliasi billing dalam sistem Modul Penerimaan Negara.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 47.PJ.2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Coba Penerapan Billing System dalam Sistem Modul Penerimaan Negara.
Kelebihan dari Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) ini diantaranya adalah Wajib Pajak tidak perlu membuat SSP manual, Wajib Pajak cukup menyampaikan “dana pajak + Kode Billing”, pembayaran pajak selesai dengan mudah.
Untuk saat ini, Wajib Pajak yang dapat melakukan transaksi melalui Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) adalah wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Wilayah DJP sebagai berikut:
  • Jawa Barat I;
  • Wajib Pajak Besar;
  • Jakarta Khusus;
  • Jakarta Utara;
  • Jakarta Barat;
  • Jakarta Selatan;
  • Jakarta Timur;
  • Jakarta Pusat
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan selain bendahara pemerintah.
Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system), pembayarannya dapat dilakukan melalui teller bank atau petugas loket kantor pos persepsi atau melalui ATM Mandiri dan Internet Banking Mandiri.
Pendaftaran Sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) dapat di akses di Situs Billing System atau pada tautan berikut: http://sse.pajak.go.id
Keterangan lengkap dapat dilihat pada tautan berkas di bawah ini.

 
sumber : pajak.go.id
 
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami

 

Senin, 18 Februari 2013

Bagaimana Cara Pembuatan NPWP Massal (eNPWP)


e-NPWP atau disebut Aplikasi Pendaftaran NPWP merupakan aplikasi untuk mendaftarkan NPWP secara massal bagi karyawan. Untuk dapat menjalankan aplikasi ini, silahkan jalankan berbagai langkah berikut ini:
  1. Download aplikasi Hjsplit dan lakukan instalasi pada komputer Anda
  2. Download semua file e-NPWP Part1 sampai dengan Part14
  3. Part1  Part2  Part3  Part4  Part5  Part6  Part7  Part8  Part9  Part10  Part11  Part12  Part13  Part14
  4. Jalankan aplikasi Hjsplit
  5. Klik Join
  6. Klik Input File, browse ke folder dimana file-file yang telah didownload berada dan pilih file eNPWP.Net 2.01.rar.001 klik Open dan Start
  7. Proses Join File akan berjalan dan file eNPWP.Net 2.01.rar akan terbentuk pada folder yang sama
  8. Ekstrak file tersebut dan install pada komputer Anda

Sehubungan dengan Saat Mulai Operasi (SMO) KPP Pratama di lingkungan kerja 5 (lima) Kantor Wilayah DJP, yaitu Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Nusa Tenggara, dan Kanwil DJP Papua dan Maluku pada tanggal 1 Desember 2008, dengan ini diberitahukan kepada seluruh pengguna Aplikasi e-NPWP untuk melakukan Update Referensi Tabel Wilayah dan Tabel KPP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Download update terbaru Tabel Wilayah dan Tabel KPP dan simpan di tempat/direktori yang dikehendaki, contoh My Documents di komputer Anda
  2. Lakukan update Tabel Wilayah dan Tabel KPP dari Aplikasi e-NPWP.Net 2.01 melalui menu File > Update Referensi > Referensi Wilayah untuk update Tabel Wilayah dan menu File > Update Referensi > Referensi KPP untuk update Tabel KPP
  3. Pilih file update di direktori tempat Anda menyimpan update Tabel Wilayah dan Tabel KPP yang sudah Anda download dan proses update akan berjalan
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

Bagaimana Cara Pendaftaran NPWP Online (eRegistration)


e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara online silahkan baca Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik ereg.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

sumber : pajak.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kami Siap Melayani Anda sebagai Inhouse Training Provider
Hubungi kami BF Institute – Your Success Solution
Inhouse and Public Training Division
(+62)  85640262068
kami siap proposal, eproposal ataupun presentasi
———————————————————————————————————————

Kunjungi Blog Kami